Dalang Penyekapan Keluarga di Bangkalan Ditangkap Polisi
- Abdur Rahem
Bangkalan-, Polisi akhirnya berhasil meringkus seorang perempuan yang diduga menjadi otak kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap satu keluarga di Bangkalan, Jawa Timur. Penangkapan tersebut melengkapi penahanan tiga tersangka dalam kasus penculikan pasangan suami istri beserta anak balita mereka.
Perempuan berinisial NH ditangkap Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan saat berada di dalam sebuah mobil di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan. Sebelumnya, NH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dua pelaku lain lebih dulu diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penangkapan NH merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain, yakni BA dan ZH, yang telah lebih dahulu diburu petugas pascakejadian.
“Tersangka NH diduga sebagai pihak yang merencanakan aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap para korban,” ujar AKP Hafid.
Tersangka BA ditangkap saat sedang nongkrong di depan salah satu minimarket di Bangkalan. Polisi sempat mendapat perlawanan karena pelaku menolak diamankan. Namun, petugas akhirnya berhasil membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka ZH ditangkap di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Polisi menemukan pelaku sedang bersembunyi di lokasi tersebut. Meski sempat dihalangi pihak keluarga, petugas akhirnya berhasil membawa ZH tanpa perlawanan berarti.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penculikan dan penyekapan pasangan suami istri Anjar Andrianto dan Zeni Rismawati, beserta anak mereka yang masih berusia lima tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diculik dari rumah mereka di Desa Rejo Agung, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan pengejaran, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di sebuah rumah di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Selain disekap, korban juga diduga mengalami penganiayaan selama berada di lokasi penyekapan. Polisi kemudian membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan dan pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut dipicu persoalan utang piutang senilai Rp25 juta. Utang itu disebut berkaitan dengan bisnis jual beli rokok ilegal atau rokok tanpa cukai antara korban dan tersangka NH.