Saat Menyusui, ‘Ibu Bos’ Narkoba Digerebek Polisi Bangkalan

Ibu bos narkoba Bangkalan akhirnya diciduk Polisi
Sumber :
  • Abdur Rahem

 

img_title MBG Diduga Digelapkan, Aktivis Siapkan Aksi dan Langkah Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

img_title LIRA Bangkalan Soroti Mutasi Kasat Reskrim, Minta Penegakan Hukum Tetap Konsisten

Kasus ini menjadi ironi tersendiri. Dalih mencari tambahan penghasilan demi kebutuhan keluarga justru menyeret seorang ibu rumah tangga ke dalam bisnis haram yang kini mengancam masa depannya sendiri dan keluarganya.