Saat Menyusui, ‘Ibu Bos’ Narkoba Digerebek Polisi Bangkalan
Kamis, 18 Juni 2026 - 07:15 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri. Dalih mencari tambahan penghasilan demi kebutuhan keluarga justru menyeret seorang ibu rumah tangga ke dalam bisnis haram yang kini mengancam masa depannya sendiri dan keluarganya.