Saat Menyusui, ‘Ibu Bos’ Narkoba Digerebek Polisi Bangkalan

Ibu bos narkoba Bangkalan akhirnya diciduk Polisi
Sumber :
  • Abdur Rahem

Bangkalan-, Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tak berkutik saat rumahnya digerebek Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan. Perempuan berinisial ER itu diduga menjadi bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah pesisir utara Madura.

img_title Peringati 1 Muharram, BIP Gelar Do'a Bersama Ribuan Anak Yatim, Ali Zaenal: Mereka Anak yang Dicintai Rasulullah

 

Yang mengejutkan, saat penggerebekan berlangsung, ER sedang menyusui anak balitanya di dalam rumahnya di Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi.

img_title AMSP Desak Kadinkes Sumenep Tindak Tegas Oknum Bides, “Gak Pakai Drama!”

 

Penggerebekan dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial NH, yang diduga menjadi anak buah ER. NH diamankan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Banyusangka, Bangkalan.

img_title Semarak Tahun Baru Islam, Ratusan Santri dan Warga Ikuti Pawai Obor di Burneh

 

Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ER yang ia panggil sebagai “ibu bos”. Informasi itulah yang kemudian mengarahkan polisi untuk melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

 

Saat petugas datang, ER sempat membantah keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas peredaran sabu yang dituduhkan kepadanya.

 

Namun, bantahan itu akhirnya runtuh setelah polisi melakukan penggeledahan. Dari bawah tempat tidur di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan penangkapan ER merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat NH.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap NH, diketahui bahwa sabu yang dibawanya berasal dari ER. Yang bersangkutan diduga telah menjalankan bisnis ini selama beberapa bulan dan mempekerjakan sejumlah orang sebagai pengedar,” ujar Kiswoyo.

 

Polisi menduga ER tidak bekerja sendiri. Ia disebut memiliki beberapa orang yang bertugas mengedarkan sabu kepada warga di sejumlah wilayah sekitar Kecamatan Tanjung Bumi dan kawasan pantura Madura.

 

Meski demikian, aparat masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mencari pemasok utama narkoba yang selama ini menyuplai barang kepada ER.

 

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Kiswoyo.

 

Kini, ER bersama NH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara, bahkan bisa lebih berat apabila terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Kasus ini menjadi ironi tersendiri. Dalih mencari tambahan penghasilan demi kebutuhan keluarga justru menyeret seorang ibu rumah tangga ke dalam bisnis haram yang kini mengancam masa depannya sendiri dan keluarganya.