Gara-gara Chromebook, Disdik Sumenep Dimintai Data oleh Kejari

Siswa siswi penerima MBG
Sumber :
  • Veros Afif MZ

SUMENEP - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Jawa Timur telah menyerahkan seluruh pengadaan data Chromebook ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. 

Laka Maut Suramadu, Korlantas Polda Jatim : Diduga Kuat Sopir Bus Mengantuk

Data itu diserahkan setelah tim Kejari mendatangi kantor Disdik untuk memverifikasi realisasi bantuan alat bantu belajar itu. 

Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, bermaksud langsung menyiapkan semua dokumen yang diminta.

Bus Tabrak Truk Gandeng di Jembatan Suramadu, Dua Tewas dan Dua Luka Berat

Data yang diserahkan meliputi daftar sekolah penerima, nilai anggaran, dan tahun pelaksanaan.

“Itu dia, sejak ada bantuan Chromebook ini, kami akhirnya harus mencapai dengan kejaksaan,” kata Agus, Senin (8/9/2025).

Ciduk Pengedar Sabu, Masyarakat : Kapan Bandarnya Diciduk?

Pengadaan Chromebook di Sumenep, menurut Agus, hanya berlangsung dua tahun. Pada tahun 2021, bantuan diberikan untuk delapan SD dengan anggaran Rp1,75 miliar.

Setahun berikutnya, sebanyak 133 SD mendapat bantuan dengan anggaran Rp16,21 miliar, ditambah 22 SMP dengan anggaran Rp2,74 miliar.

“Kami sudah memberikan semua data ke Kejari, sesuai permintaan,” tambah Agus.

Disdik menyatakan siap terbuka dan kooperatif. Meski begitu, Agus memahami langkah kejaksaan melakukan verifikasi. 

“Kami tidak menutup-nutupi. Semua laporan sudah kami serahkan,” tegasnya.

"Kami sadar, kasus Chromebook ini bukan hanya soal Sumenep. Ini masalah nasional, jadi wajar kalau semua daerah diperiksa," jelasnya. 

Seperti diketahui, kasus pengadaan Chromebook kini ditangani Kejaksaan Agung dengan kerugian sekitar 1,9 triliun. 

Proyek nasional seni bernilai Rp9,9 triliun itu menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang menetapkan tersangka dan ditahan awal September 2025.