Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bangkalan Diamankan Polisi

Eks kades di Bangkalan ditangkap polisi
Sumber :

Bangkalan-, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan mengamankan seorang mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Mantan kepala desa tersebut berinisial M-S (30). Ia diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Setelah diperiksa selama beberapa jam dan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup kuat, penyidik akhirnya menetapkan M-S sebagai tersangka kasus penyelewengan Dana Desa.

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Desa Lajing.

 

Dalam penyelidikan, tersangka diketahui tidak merealisasikan sejumlah kegiatan proyek sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2019. Beberapa kegiatan yang tidak dikerjakan antara lain pengembangan pariwisata desa, pembangunan kios dan toilet, serta penimbunan area parkir.

 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir lebih dari Rp300 juta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap, M-S langsung diborgol dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

 

Sementara ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Bangkalan.

 

Atas perbuatannya, tersangka M-S dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(RHM)