Gerebek Rumah di Tragah Bangkalan, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Residivis

Dia pengedar sabu di Bangkalan saat diperiksa oleh petugas Kepolisian
Sumber :
  • Abdur Rahem

 

img_title Sosok Jenderal Inspiratif Yang Tak Menunggu Telepon

Sementara itu, tersangka G-G yang berstatus sebagai pengguna narkoba tidak diproses secara pidana. Polisi memutuskan untuk mengirimnya ke panti rehabilitasi agar mendapatkan perawatan dan pembinaan.

 

img_title Gen Z Bangkalan Sukses Jual Kambing Kurban via Medsos

Sedangkan dua tersangka lainnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

img_title Tiga Hari Keran Mati, Warga Sumenep: PDAM Profesional Lah

Atas perbuatannya, kedua pengedar sabu tersebut terancam hukuman minimal enam tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(RHM)