Gerebek Rumah di Tragah Bangkalan, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Residivis
Kamis, 12 Maret 2026 - 18:34 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
Sementara itu, tersangka G-G yang berstatus sebagai pengguna narkoba tidak diproses secara pidana. Polisi memutuskan untuk mengirimnya ke panti rehabilitasi agar mendapatkan perawatan dan pembinaan.
Sedangkan dua tersangka lainnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pengedar sabu tersebut terancam hukuman minimal enam tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(RHM)