Gerebek Rumah di Tragah Bangkalan, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Residivis

Dia pengedar sabu di Bangkalan saat diperiksa oleh petugas Kepolisian
Sumber :
  • Abdur Rahem

 

img_title Harga Telur Anjlok, Menu MBG Bangkalan Ditambah

Sementara itu, tersangka G-G yang berstatus sebagai pengguna narkoba tidak diproses secara pidana. Polisi memutuskan untuk mengirimnya ke panti rehabilitasi agar mendapatkan perawatan dan pembinaan.

 

img_title Peringati 1 Muharram, BIP Gelar Do'a Bersama Ribuan Anak Yatim, Ali Zaenal: Mereka Anak yang Dicintai Rasulullah

Sedangkan dua tersangka lainnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

img_title Saat Menyusui, ‘Ibu Bos’ Narkoba Digerebek Polisi Bangkalan

Atas perbuatannya, kedua pengedar sabu tersebut terancam hukuman minimal enam tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(RHM)