Tergoda Janda Muda, Motor Anak SMP Malah Dibawa Kabur ke Sumenep

Terduga pelaku pada saat bawa kabur sepeda motor korban di Pamekasan
Sumber :
  • Risky

 

Meluas, Tumpahan Solar Picu Kecelakaan Massal di Bangkalan

Akibat perbuatannya, SP kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kematian Prajurit TNI AL Asal Bangkalan Dipertanyakan Keluarga

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati saat memberi bantuan kepada orang yang baru dikenal, meski modus yang digunakan terlihat sederhana dan meyakinkan.