Tergoda Janda Muda, Motor Anak SMP Malah Dibawa Kabur ke Sumenep
Kamis, 23 April 2026 - 17:53 WIB
Sumber :
- Risky
Akibat perbuatannya, SP kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati saat memberi bantuan kepada orang yang baru dikenal, meski modus yang digunakan terlihat sederhana dan meyakinkan.