Tergoda Janda Muda, Motor Anak SMP Malah Dibawa Kabur ke Sumenep

Terduga pelaku pada saat bawa kabur sepeda motor korban di Pamekasan
Sumber :
  • Risky

Pamekasan-, Tergoda Janda Muda, Motor Anak SMP Malah Dibawa Kabur ke Sumenep

Misteri Motor Terlantar di Suramadu Terkuak, Pemiliknya Ditemukan Tewas

 

PAMEKASAN – Aksi penipuan dengan modus pura-pura minta tolong kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kali ini, seorang perempuan muda berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, harus berurusan dengan polisi usai membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar SMP.

Kematian Misterius Prajurit TNI AL di KRI, Versi Bunuh Diri Dibantah Keluarga

 

Perempuan yang diketahui baru bercerai dengan suaminya itu ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (23/04/2026), setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban dan keluarganya.

Kematian Prajurit TNI AL Sisakan Tanda Tanya dan Bekas Lebam

 

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (20/04/2026) siang di pinggir jalan raya Desa Pademawu Barat. Saat itu korban yang baru pulang sekolah dihentikan oleh pelaku. Dengan wajah memelas, SP meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke sebuah tempat kos di wilayah Kota Pamekasan.

 

Karena merasa kasihan, korban akhirnya bersedia membantu dan mengantar pelaku menggunakan sepeda motornya.

 

Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti sejenak. Dengan alasan ingin membeli sesuatu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan kembali dalam waktu singkat.

 

Sayangnya, janji tinggal janji. Bukannya kembali, pelaku justru tancap gas membawa motor korban kabur hingga ke wilayah Kabupaten Sumenep.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban sempat menunggu cukup lama sebelum akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan.

 

“Pelaku awalnya meminta diantar ke tempat kos. Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti lalu meminjam motor korban dengan alasan membeli sesuatu. Namun motor tersebut justru dibawa kabur ke arah Sumenep,” terang AKP Yoyok.

 

Korban yang panik kemudian pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak terima anaknya menjadi korban penipuan, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan.

 

Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Pamekasan.

 

Sementara sepeda motor milik korban dengan nomor polisi M 2615 BC yang sempat dibawa kabur ke Sumenep juga berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Pamekasan.

 

Akibat perbuatannya, SP kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati saat memberi bantuan kepada orang yang baru dikenal, meski modus yang digunakan terlihat sederhana dan meyakinkan.