Kades di Sumenep Resmi Ditahan Kejari Sumenep, Gara-gara Ini

Kepala Desa Pragaan Daya, I-M saat digelandang penyidik Kejari Sumenep
Sumber :
  • Bayu

Sumenep-, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, Kamis (23/04/2026). IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD).

Misteri Motor Terlantar di Suramadu Terkuak, Pemiliknya Ditemukan Tewas

 

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sumenep melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari dana pemerintah.

Kematian Misterius Prajurit TNI AL di KRI, Versi Bunuh Diri Dibantah Keluarga

 

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Kematian Prajurit TNI AL Sisakan Tanda Tanya dan Bekas Lebam

 

“Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pada 16 April 2026, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Endro saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep.

 

Menurutnya, IM resmi ditetapkan sebagai tersangka mulai Kamis 23 April 2026 dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

 

Kejari Sumenep memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut.