DPO Pencuri Sapi Dibekuk Saat Tidur di Tengah Ladang
- Abdur Rahem
Bangkalan-, Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sapi yang meresahkan warga di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pelaku berinisial S-M ditangkap saat tertidur pulas di tempat persembunyiannya di tengah ladang wilayah Desa Dhuwek Buter, Kecamatan Kwanyar.
Penangkapan berlangsung pada malam hingga dini hari. Dalam video proses penangkapan, polisi tampak menyergap pelaku yang sedang tidur lesehan di sebuah rumah sederhana di tengah area ladang. Tanpa perlawanan berarti, pelaku hanya bisa pasrah saat diborgol petugas dan digelandang ke Mapolres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penangkapan S-M merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang lebih dulu diringkus polisi.
“Sebelumnya kami sudah mengamankan dua tersangka lain berinisial B-S dan J-H di wilayah Galis, Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui masih ada satu pelaku lain yakni S-M yang kemudian masuk DPO,” ujar AKP Hafid.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
Menurut polisi, komplotan pencuri sapi ini sudah lama meresahkan masyarakat, terutama para peternak sapi di wilayah Bangkalan. Aksi pencurian semakin marak menjelang Hari Raya Idul Adha saat permintaan hewan kurban meningkat tajam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sapi hasil curian rencananya akan dijual ke luar daerah dengan harga puluhan juta rupiah. Polisi menduga komplotan tersebut sengaja memanfaatkan momentum menjelang Idul Adha untuk meraup keuntungan besar dari hasil kejahatan.
“Menjelang hari raya kurban, harga sapi naik dan permintaan tinggi. Ini yang dimanfaatkan para pelaku untuk menjual sapi hasil curian,” tambah Hafid.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor sapi betina milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. Sapi tersebut kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk kepentingan penyidikan sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara itu, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau para peternak untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari dan menjelang Idul Adha. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah aksi pencurian hewan ternak kembali terjadi.(rhm)