PN Sumenep Tepis Isu Suap, Penggugat : Kami Fokus di Substansi dan Materi Pembuktian Hukum
- AB Ibrahim
Sumenep-, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya buka suara terkait isu dugaan suap yang menyeret penanganan perkara sengketa lahan nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Smp. Isu yang telanjur beredar di tengah publik itu kini mendapat bantahan resmi dari pihak pengadilan.
Perkara perdata antara Bambang Hermanto sebagai penggugat melawan pihak berinisial S dan F sebagai tergugat sebelumnya menjadi bahan pembicaraan hangat masyarakat. Di tengah proses sidang yang masih berjalan, muncul kabar tak sedap soal dugaan praktik suap dalam penanganan perkara tersebut.
Juru Bicara PN Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, SH., MH., menegaskan seluruh proses persidangan berjalan sesuai aturan hukum dan berada dalam pengawasan internal yang ketat.
“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada tudingan atau isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di luar ruang sidang. Di tengah tingginya sensitivitas publik terhadap isu integritas lembaga hukum, PN Sumenep meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Meski demikian, pihak pengadilan juga membuka ruang pelaporan apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu.
“Jika ada oknum yang terbukti bermain suap, silakan dilaporkan kepada lembaga pengawas atau pihak berwenang,” tambah Bangun.
Pernyataan tersebut seolah menjadi penegasan bahwa tudingan tak cukup hanya beredar di warung kopi atau media sosial. Jika benar ada praktik menyimpang, publik diminta membawa bukti, bukan sekadar bisik-bisik.
PN Sumenep juga memastikan sistem pengawasan di lingkungan peradilan dilakukan secara berlapis. Pengawasan internal disebut berjalan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penanganan perkara.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, bersama Nancy Dwi Fasluky Tristoria, memilih fokus pada pembuktian hukum dibanding menanggapi isu yang berkembang di luar persidangan.
“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan daripada membangun opini liar,” ujarnya.
Pernyataan itu seakan mengingatkan bahwa ruang sidang seharusnya menjadi tempat adu bukti, bukan arena adu asumsi. Sebab di negeri yang opini publiknya sering berlari lebih cepat dari fakta, kadang tuduhan lebih mudah dipercaya dibanding klarifikasi.
Kini publik tinggal menunggu, apakah perkara sengketa lahan tersebut benar-benar selesai murni lewat pembuktian hukum, atau justru kembali memunculkan babak baru yang lebih gaduh dari ruang persidangan sendiri.