MBG Diduga Digelapkan, Aktivis Siapkan Aksi dan Langkah Hukum
Selain itu, Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku menguasai barang atau dana karena hubungan kerja, jabatan, atau memperoleh kepercayaan tertentu. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Tidak hanya KUHP, jika perkara tersebut berkaitan dengan anggaran negara atau dana pemerintah, maka ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga dapat diterapkan.
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian negara, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus dugaan penggelapan MBG di Guluk-Guluk ini pun diperkirakan akan terus bergulir. Aktivis dan warga berharap ada penelusuran menyeluruh agar hak penerima bantuan, khususnya balita dan kelompok rentan, dapat dipastikan tersalurkan secara tepat sasaran serta mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.