MBG Diduga Digelapkan, Aktivis Siapkan Aksi dan Langkah Hukum
Sumenep-, Dugaan penggelapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kelompok rentan atau B3 di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan. Sejumlah penerima disebut tidak memperoleh haknya, sementara aktivis mengaku tengah mengumpulkan data dan menyiapkan langkah hukum.
Beberapa penerima MBG yang diduga tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya berada di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk. Di antaranya seorang balita yang tinggal di Dusun Somalang, dan seorang balita yang berdomisili di Dusun Perengan Laok.
Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan hilangnya bantuan tersebut. Namun, Nurrahmat, salah seorang aktivis yang mengawal persoalan ini, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menggelapkan program pemerintah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Dalam waktu dekat kami berencana menggelar aksi unjuk rasa bersama warga ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. Setelah itu kami akan merumuskan langkah hukum. Tentunya ini bertujuan agar tidak terjadi kembali hal serupa di mana pun,” tegas Nurrahmat.
Ia mengatakan, persoalan ini tidak hanya berhenti pada dugaan penggelapan MBG. Pihaknya juga menyoroti dugaan pemotongan insentif pendistribusian sebesar 10 persen untuk MBG kelompok B3 yang diduga melibatkan beberapa oknum.
“Kami sudah mengantongi data dan tentu akan kami seriusi. Kami juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG Pordepor dan beberapa oknum yang berkaitan dengan pendistribusian MBG di tingkat desa. Selain itu, kami telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep dan akan terus menyempurnakan data yang kami miliki,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada pihak yang ditetapkan sebagai pelaku ataupun memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Secara hukum, apabila dugaan penggelapan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372 mengatur tentang penggelapan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau harta milik orang lain yang berada dalam penguasaannya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda.
Selain itu, Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku menguasai barang atau dana karena hubungan kerja, jabatan, atau memperoleh kepercayaan tertentu. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Tidak hanya KUHP, jika perkara tersebut berkaitan dengan anggaran negara atau dana pemerintah, maka ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga dapat diterapkan.
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian negara, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus dugaan penggelapan MBG di Guluk-Guluk ini pun diperkirakan akan terus bergulir. Aktivis dan warga berharap ada penelusuran menyeluruh agar hak penerima bantuan, khususnya balita dan kelompok rentan, dapat dipastikan tersalurkan secara tepat sasaran serta mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.