Heboh Ulat di Paket MBG, Yayasan Al Azhar Bluto Terancam Sanksi Pemerintah

SPPG terancam sanksi administratif dan hukum bila terbukti lalai
Sumber :
  • Pimen

 

 

2. Pengetatan prosedur dan pengawasan

 

- Perbaikan tata kelola: Pemerintah mempercepat reformasi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan mewajibkan seluruh dapur MBG memenuhi standar penyajian dan kebersihan.

 

- SOP diperketat: Prosedur operasional di tingkat sekolah diperketat, termasuk kebersihan alat makan, sanitasi dapur, dan alur pembuangan limbah.

 

- Aturan baru memasak: BGN menetapkan larangan memasak sebelum pukul 00.00 dan mewajibkan penggunaan air galon agar makanan tetap segar dan higienis.

 

 

3. Peningkatan standar keamanan pangan

 

- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Setiap SPPG wajib memiliki sertifikat resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai bukti kelayakan penyajian makanan.

 

- Pengecekan rutin: Pemerintah melakukan pemeriksaan harian terhadap bahan baku, dapur, hingga distribusi makanan.

 

 

4. Pertanggungjawaban hukum

 

- Mitra dan pemerintah bertanggung jawab: Dapur mitra dianggap perpanjangan tangan pemerintah dan wajib bertanggung jawab bila terjadi kasus keracunan atau pencemaran makanan.

 

- Investigasi cepat: Tim gerak cepat dari Kementerian Kesehatan disiapkan untuk menangani kasus gizi bermasalah dan menelusuri pihak yang lalai.

 

 

"Program MBG harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, karena menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Dayat.