Air Mata di Balik Kasus EDC: Bang Alief Tumbang, 18 Karyawan Jadi Korban Prosedur yang Dipertanyakan

Kasus Bank Jatim - Bang Alief
Sumber :
  • Firman Rusady

Sumenep – Di kantor Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan, suara Fajar Satria nyaris tak terdengar. Pemilik Bang Alief, jasa transfer lokal yang pernah berjaya sejak 2010, menahan air mata ketika menceritakan satu per satu karyawannya yang kini tak lagi bekerja.

Bang Alief vs Bank Jatim: Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Tumbal Hukum

“Saya terus terang nyessek dada saya,” katanya lirih, Senin (3/11/2025).

“Bukan saya yang memberhentikan mereka, tapi keadaan yang memaksa.”

Heboh Ulat di Paket MBG, Yayasan Al Azhar Bluto Terancam Sanksi Pemerintah

Kisah getir itu bermula dari penyitaan uang milik perusahaannya oleh penyidik Tipikor Polres Sumenep. Uang yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah itu, menurut Fajar, bukan hanya milik pribadi. Di dalamnya ada dana nasabah dan gaji karyawan—uang yang seharusnya menjadi hak hidup puluhan keluarga.

“Saya sudah bilang waktu itu ke penyidik, kalau semua ini dibawa, bagaimana dengan karyawan saya? Ini bukan uang Bank Jatim, ini modal usaha saya. Di situ juga ada uang nasabah,” ujarnya dengan nada getir.

Viral! Ulat Ditemukan di Sayur MBG Sumenep, Warga Minta Evaluasi Total

Namun permohonannya tak digubris. Sejak uang disita, kegiatan operasional Bang Alief berhenti total. Mesin EDC yang sebelumnya menjadi jantung usaha bahkan sudah diambil Bank Jatim sejak 2022.

“Kalau dibilang uang itu milik Bank Jatim, bagaimana bisa? Kerja sama kami sudah berakhir tiga tahun lalu,” kata Fajar menegaskan.

Kuasa hukum Fajar, Kamarullah, menyebut tindakan penyitaan oleh penyidik dan Bank Jatim sebagai langkah yang serampangan dan cacat hukum. Menurutnya, akibat tindakan itu, Bang Alief yang telah berdiri selama lebih dari satu dekade kini mati suri, dan 18 orang karyawan kehilangan pekerjaan.

“Gara-gara tindakan Bank Jatim dan Polres Sumenep, Bang Alief akhirnya tutup sendiri. Delapan belas orang kehilangan mata pencaharian. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini pelanggaran kemanusiaan,” tegas Kamarullah.

Ia menegaskan, uang hasil penyitaan itu harus segera dikembalikan agar usaha dapat beroperasi kembali dan para karyawan bisa bekerja lagi.

“Untuk Polres Sumenep, kembalikan uang itu segera. Jangan biarkan kesalahan prosedur mematikan nafkah orang lain,” ujarnya.

Lebih jauh, Kamarullah menantang aparat penegak hukum agar tidak berhenti di permukaan. Ia mendesak agar penelusuran justru difokuskan pada dugaan penyimpangan yang lebih besar di tubuh Bank Jatim.

Halaman Selanjutnya
img_title