Non Sertifikat Halal, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Tetap Berproduksi?
Kamis, 27 November 2025 - 00:18 WIB
Sumber :
Setiap penjamah pangan wajib mengikuti enam modul pelatihan sebelum dinyatakan layak, dan minimal separuh jumlah penjamah dalam satu dapur harus sudah bersertifikat. Selain itu, menu yang akan didistribusikan harus diuji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan keamanannya.
“Jika seluruh standar dipenuhi dan hasil pemeriksaan aman, barulah SLHS diterbitkan,” tegasnya.
SPPG menargetkan seluruh kecamatan di Sumenep dapat terlayani penuh program MBG pada tahun 2026, seiring pembangunan dapur yang saat ini masih berlangsung di beberapa wilayah.