Dugaan Korupsi Bansos PKH, Warga Sumenep Resmi Tempuh Jalur Hukum
Sumenep-, Kasus dugaan praktik pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, akhirnya resmi bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Sejumlah warga Desa Pakondang secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejari Sumenep pada Senin, 24 November 2025, terkait dugaan pemotongan dana PKH yang disinyalir terjadi sejak beberapa tahun terakhir dan merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain, bersama sejumlah KPM PKH yang mengaku menjadi korban pemotongan.
“Kami datang ke Kejari untuk mencari keadilan. Pemotongan dana PKH ini telah menyengsarakan rakyat miskin. Ini uang hak rakyat, tidak boleh dipotong oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun,” tegas Imam saat ditemui media ini usai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejari Sumenep.
Imam meminta Kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan profesional.
“Kami mendesak Kejari Sumenep segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Imam Kachonk itu juga mengungkapkan bahwa hingga kini hanya sebagian korban yang berani memberikan keterangan, sementara lainnya masih takut berbicara karena diduga terdapat tekanan dan intimidasi.
“Kami yakin praktik pemotongan ini tidak hanya menimpa para pelapor saat ini. Banyak korban lain yang masih takut bersuara. Dan kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.
Salah satu warga korban yang juga ikut melaporkan kasus ini menegaskan kesiapannya memberikan kesaksian langsung di hadapan penyidik.
“Kami siap bersaksi dan berharap proses hukum memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari uang rakyat miskin,” ujarnya.
Kasus dugaan pemotongan bantuan sosial ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar hak masyarakat kurang mampu benar-benar terlindungi dan praktik serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Media juga masih berusaha menghubungi pihak pendamping PKH dan pejabat terkait untuk mendapatkan konfirmasi resmi.