Detik-Detik Tim Macan Polres Bangkalan Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kwanyar
Bangkalan-, Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di gudang yang menjadi tempat persembunyian mereka, di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Beginilah momen saat petugas mengepung lokasi dan meringkus dua pelaku berinisial T-R dan T-Y. Keduanya tampak terkejut saat sejumlah anggota kepolisian tiba-tiba mengepung sebuah gardu di pinggir jalan yang dijadikan tempat persembunyian.
Sempat berusaha mengelak dan menghindari petugas, namun kedua pelaku akhirnya hanya bisa pasrah ketika tangan mereka diborgol. Selanjutnya, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dua pelaku ini dilakukan berdasarkan keterangan satu tersangka lainnya, berinisial A-M, yang lebih dulu diamankan oleh polisi. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya.
Ketiganya diringkus setelah polisi menerima laporan dari seorang warga Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, yang menjadi korban pencurian. Rumah korban dibobol saat dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa para tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Bangkalan.(RHM)