Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Curanmor Viar
Sumber :

Pasal yang Dikenakan

Warga Madura Pertanyakan Transparansi Program Koperasi Desa Merah Putih

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, tersangka AB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Obat Terlarang Hingga Miras, MR Ball Sumenep Tetap Beroperasi