Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Curanmor Viar
Sumber :

Pasal yang Dikenakan

Kapolres Sumenep Buka Puasa Bersama Insan Media, Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, tersangka AB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Terekam CCTV, Pria Gondol Rokok dan Aksesori HP di Bangkalan