Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:40 WIB
Sumber :
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, tersangka AB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.