Berikut Program Kerja Yang Diduga Dikorupsi Kades di Sumenep
- Bayu
Sumenep-, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus tersebut, Kepala Desa Pragaan Daya berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran pada beberapa program desa.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menyebut dugaan korupsi ditemukan pada sejumlah item kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Penyimpangan ditemukan pada proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Selain itu juga pada program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes,” kata Endro.
Menurutnya, sejumlah kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menemukan indikasi kegiatan fiktif hingga dugaan mark-up anggaran.
Program penyertaan modal BUMDes yang semestinya menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa juga ikut menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, proyek pengerasan jalan yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh warga diduga tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang telah dicairkan.
Meski demikian, pihak Kejari Sumenep belum membeberkan secara rinci total kerugian negara dalam kasus tersebut. Saat ini, proses penghitungan kerugian masih dilakukan bersama pihak terkait.
Kasus dugaan korupsi dana desa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa agar lebih transparan dan berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.
Kejari Sumenep menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.