Ratusan Element Masyarakat Sumenep Kepung Mapolres, Ada Apa Dengan Polri?
Sumenep-, Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menggelar aksi damai di depan Mapolres Sumenep. Senin (29/12/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan kriminalisasi keluarga korban dalam kasus pencabulan anak yang terjadi di Kabupaten Sumenep.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menilai aparat penegak hukum telah keliru menangani perkara dengan menerima laporan balik dari terduga pelaku pencabulan terhadap keluarga korban. Situasi tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kriminalisasi yang melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Koordinator Umum Aksi, Khoirus Soleh, menegaskan bahwa tindakan hukum yang menjerat keluarga korban justru memperparah penderitaan korban dan keluarganya.
“Kami menolak diam ketika korban cabul dikriminalisasi. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi persoalan nurani. Ketika keluarga korban dilaporkan balik, keadilan sedang dimatikan,” tegas Khoirus Soleh dalam orasinya.
Dugaan Rekayasa Laporan
Aliansi menyoroti munculnya dua laporan polisi yang saling bertentangan dalam waktu berdekatan. Laporan pertama terkait dugaan pencabulan anak, disusul laporan kedua yang menuding keluarga korban melakukan penganiayaan. Menurut massa aksi, laporan kedua tersebut sarat kejanggalan dan diduga sebagai laporan fiktif yang digunakan untuk menekan keluarga korban.
“Pelaku seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan malah bebas berkeliaran dan melaporkan balik keluarga korban. Ini bentuk pembalikan logika hukum,” lanjut Khoirus.
Aliansi menyebut, pada saat laporan balik itu dibuat, terduga pelaku justru telah diamankan di rumah tahanan Polres Sumenep. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa laporan serta keterlibatan oknum aparat yang tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menerima laporan.
Tragedi di Atas Tragedi
Kasus ini disebut sebagai “tragedi di atas tragedi”. Selain mengalami kekerasan seksual berulang, korban anak juga mengalami gangguan psikologis berat hingga harus mendapatkan pendampingan medis. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan maksimal, keluarga korban justru dihadapkan pada ancaman hukum.
“Bagaimana mungkin orang tua yang berjuang melindungi anaknya justru dijadikan tersangka? Ini adalah kriminalisasi nyata terhadap mereka yang mencari kebenaran,” ujar Khoirus.
Sembilan Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, Aliansi menyampaikan sembilan tuntutan kepada Polres Sumenep dan aparat penegak hukum, di antaranya:
1. Menghentikan kriminalisasi terhadap keluarga korban.
2. Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku pencabulan anak.
3. Menangkap pelapor atas dugaan rekayasa laporan.
4. Mengungkap seluruh bentuk rekayasa laporan polisi.
5. Memecat oknum Polres Sumenep yang menerima laporan fiktif.
6. Segera menerbitkan SP3 atas laporan hasil kriminalisasi.
7. Mencegah terulangnya perlindungan terhadap predator anak.
8. Mewujudkan keadilan yang berpihak pada korban dengan menerapkan UU TPKS secara penuh.
9. Mengevaluasi total Polres Sumenep dan membersihkan oknum yang dinilai tidak berakal sehat dan mencederai rasa keadilan.
Seruan Moral
Aksi ditutup dengan seruan moral kepada masyarakat luas agar tidak membiarkan keluarga korban berjuang sendirian.
“Hari ini anak korban menangis, besok bisa jadi anak kita. Jika hukum tajam ke korban dan tumpul ke predator, maka kita sedang mengizinkan kegelapan menguasai negeri ini,” pungkas Khoirus Soleh.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar dikembalikan ke pelukan korban. Jika diperlukan, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
kriminalisasi korban, pencabulan anak, aksi damai, Polres Sumenep, keadilan untuk korban, UU TPKS, aktivis perempuan dan anak, Berita Sumenep, Featured, Rangkuman
POTRET. Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menggelar aksi damai di depan Polres Sumenep menuntut keadilan bagi korban pencabulan anak.