UMK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Tertinggi Surabaya dan Terendah Situbondo
Surabaya-, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresiksebesar Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp5.191.541.
Sementara itu, di wilayah Madura, UMK ditetapkan bervariasi. Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebesar Rp2.550.274, Kabupaten Pamekasan sebesar Rp2.528.004, Kabupaten Sumenepsebesar Rp2.553.688, dan Kabupaten Sampang menjadi yang terendah di Madura dengan nilai Rp2.484.443.
Adapun daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 tercatat Kabupaten Situbondo, yakni sebesar Rp2.483.962, disusul Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bondowoso sebesar Rp2.496.886.
Penetapan UMK 2026 ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan wajib dijadikan acuan oleh perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan UMK dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.