4 Pemuda Komplotan Pencurian Perabot Rumah Tangga di Bangkalan Dibekuk Polisi

4 pelaku pencurian perabot rumah
Sumber :

Bangkalan-, Empat orang pemuda yang tergabung dalam komplotan pencurian perabotan rumah tangga di sebuah rumah usaha catering di Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap aparat Satreskrim Polres Bangkalan.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Keempat pelaku masing-masing berinisial F-M, M-H, G-B, dan J-S. Mereka ditangkap secara terpisah di rumahnya masing-masing di wilayah Pantura Tanjungbumi tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek setempat sebelum dibawa ke Mapolres Bangkalan.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan pemilik usaha catering yang rumahnya dibobol komplotan pencuri saat dini hari.

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Para pelaku beraksi dua kali secara bertahap dalam satu malam. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, naik ke atap, lalu menjebol genting dan masuk ke dalam rumah.

 

Saat beraksi, penghuni rumah diketahui sedang tertidur lelap sehingga tidak menyadari pencurian tersebut. Aksi para pelaku baru diketahui keesokan harinya setelah korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.

 

Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perabotan rumah tangga, di antaranya lima unit kompor gas serta tiga peralatan masak lainnya. Barang-barang tersebut diamankan polisi saat penggeledahan karena belum sempat dijual oleh para pelaku.

 

Di hadapan penyidik, para tersangka mengakui sebagian hasil penjualan barang curian telah dibagi rata berempat.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(RHM)