Pelaku Pembacokan Indekos Bangkalan Diciduk, Polisi : Cemburu Buta
Bangkalan-, Tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang pria di dapur indekos Dusun Klowangan, Desa Tanah Merah Dejeh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran korban diduga berselingkuh dengan istrinya saat ia tengah bekerja.
Pelaku berinisial F-A (32), warga Kecamatan Modung, Bangkalan. Ia membacok korban S-L (35), warga Proppo, Pamekasan, yang tak lain merupakan tetangga kosnya sendiri. Tersangka berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit pada Selasa siang.
Peristiwa bermula saat istri tersangka berinisial M-H-D terlibat cekcok mulut dengan istri korban berinisial B-Y di teras kos. Pertengkaran tersebut dipicu hubungan terlarang yang diduga dijalin korban dengan istri tersangka.
Korban kemudian menghampiri kedua perempuan tersebut dan mengakui telah menjalani hubungan asmara dengan istri pelaku. Mendengar pengakuan itu, tersangka yang datang ke lokasi langsung terbakar api cemburu.
Tersangka lalu mengambil celurit dari dalam kamar kosnya dan menghampiri korban. Dalam kondisi emosi, tersangka menyabetkan senjata tajam tersebut secara bertubi-tubi ke arah tangan, paha, dan kaki korban hingga korban tergeletak bersimbah darah di lantai kos.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengamankan satu tersangka beserta barang bukti berupa celurit serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian. Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membantu pelaku.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHPtentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(RHM)