Santriwati di Bangkalan Dicabuli, DKBP3A Pastikan Korban Alami Trauma Berat
Bangkalan-, Kasus pencabulan terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir dan menyisakan luka mendalam bagi korban. Tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh anak kiai setempat itu disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Bangkalan, Sudiyo, menyampaikan bahwa kasus tersebut sebenarnya telah terjadi sejak awal tahun 2024, namun baru mencuat ke publik pada akhir 2025.
“Kasus itu terjadi sejak Januari 2024, hanya saja viralnya di penghujung tahun 2025,” ujar Sudiyo, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum kasus tersebut ramai diberitakan, pihak DKBP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bangkalan telah lebih dulu melakukan pendampingan terhadap korban setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami menerima laporan pada tahun 2025. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, dugaan tersebut terbukti benar,” jelasnya.
Akibat kejadian yang berlangsung cukup lama, kondisi psikologis korban dilaporkan mengalami gangguan serius. Korban disebut mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan intensif.
“Korban mengalami trauma berat, sehingga pendampingan pemulihan psikis terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Sudiyo.
Selain itu, korban juga sempat dilaporkan diculik oleh terduga pelaku sebelum akhirnya ditemukan kembali. DKBP3A Bangkalan bahkan sempat menawarkan fasilitas pengamanan bagi korban, namun keluarga menyatakan masih mampu memberikan perlindungan secara mandiri.
“Korban sempat kami bawa ke UPTD PPA untuk pendampingan. Saat ini korban tinggal di rumah neneknya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, UF, salah satu anak kiai di Bangkalan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dalam proses penyelidikan, terungkap fakta bahwa korban tidak hanya dicabuli oleh UF, tetapi juga oleh adiknya yang berinisial S.
Atas temuan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan S ke Polda Jatim dalam berkas terpisah. Bahkan, setelah laporan terhadap S dibuat, korban sempat dilaporkan menghilang sejak 7 Januari 2026 dan baru ditemukan setelah 19 hari, diduga disembunyikan oleh terduga pelaku.(RHM)