Modus Pinjam Beli Bensin, Tim Macan Polres Bangkalan Ringkus Penggelap Motor

Pelaku penggelap motor diciduk Polisi Bangkalan
Sumber :

Bangkalan-, Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang ternyata merupakan rekan ngopi korbannya sendiri. Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya, setelah dilaporkan membawa kabur motor milik temannya dengan modus berpura-pura meminjam.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Pelaku berinisial R-S diamankan petugas di rumahnya yang berada di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Saat penangkapan, polisi sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga. Meski demikian, petugas tetap membawa tersangka yang terlihat pasrah untuk menjalani proses hukum.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Penangkapan R-S merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan komplotan pelaku. Selain R-S, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial R-D, yang ditangkap beberapa saat kemudian.

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

Keduanya diduga telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bangkalan. Usai penangkapan, para tersangka digelandang ke beberapa TKP untuk proses pengembangan, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Salah satu aksi yang terungkap adalah penggelapan sepeda motor milik teman sendiri. Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor dengan alasan hendak membeli bensin karena motor milik temannya kehabisan bahan bakar. Namun setelah motor dipinjam, tersangka justru membawanya kabur dan tidak pernah mengembalikannya.

 

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(RHM)