Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Detik-detik pengeroyokan nenek di Bangkalan
Sumber :

Bangkalan-, Polres Bangkalan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang nenek di Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 lalu dan dipicu persoalan sepele, yakni air cucian beras.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Penganiayaan dan pengeroyokan itu dilakukan oleh lima orang yang masih satu keluarga terhadap seorang perempuan lanjut usia. Dari lima pelaku, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, sementara dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Tiga tersangka tersebut masing-masing dua laki-laki berinisial J-K (28) dan M-T (27), serta satu perempuan berinisial S-T (25). Dua tersangka laki-laki dijerat dalam kasus pengeroyokan, sedangkan tersangka perempuan dijerat dalam kasus penganiayaan.

Viral, Warga Pamekasan Ramai-Ramai Berburu Serpihan Emas di Selokan

 

Kasus ini bermula pada 26 Desember 2025, saat korban bernama Nurhayati, berusia 60 tahun, melaporkan aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Bangkalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan punggung.

 

Peristiwa terjadi di Dusun Paka’an, Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Bangkalan. Saat itu korban sedang membuang air cucian beras di halaman rumahnya yang berbatasan langsung dengan halaman rumah salah satu pelaku. Namun, perbuatan tersebut dianggap menyinggung perasaan tetangganya hingga memicu cekcok mulut dan adu umpatan.

 

Emosi para pelaku yang tak terkendali akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Korban yang merupakan seorang lansia dianiaya dan dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

 

Atas perbuatannya, dua tersangka laki-laki dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara satu tersangka perempuan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

 

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban, khususnya kelompok rentan seperti lansia.(RHM)