Diduga Kuasai Dana Rp35 Juta, AK Dipolisikan

Transaksi Non-Tunai Berujung Laporan Polisi di Sumenep
Sumber :
  • Firman Rusady

Sumenep – Seorang pria berinisial AK, yang beralamat di Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp35 juta.

img_title Madura Never Die: Harga Diri, Loyalitas, dan Semangat yang Tak Pernah Padam

 

Laporan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga berdomisili di Pulau Talango, Desa Gapurana, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

img_title Tumpahan Solar Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Madura

 

 

img_title Pencuri HP di Supermarket Bangkalan Tertangkap Usai Tabrak Mobil

Kronologi Kejadian

 

 

Hasanin menuturkan, perkara ini bermula dari transaksi pembayaran utang kepada seorang perempuan bernama Nurjannah.

 

“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK sesuai arahan,” kata Hasanin.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat Hasanin berada di rumah orang tua istrinya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Ia menerima telepon dari Nurjannah yang menyatakan bahwa uang pinjaman belum diterima.

 

Hasanin mengaku telah mentransfer dana Rp35 juta ke rekening atas nama AK. Namun, menurut keterangan Nurjannah, dana tersebut tidak pernah diterimanya.

 

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Hasanin kemudian melaporkannya ke Polres Sumenep untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Dugaan Penggelapan

 

 

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dan berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.

 

Penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi pembayaran menjadi salah satu poin krusial dalam perkara ini. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait aliran dana serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang mengaku sebagai penerima utang, dan pemilik rekening.

 

Perkara ini menambah daftar sengketa transaksi non-tunai yang berujung pada persoalan pidana, terutama ketika pembayaran dilakukan melalui rekening yang bukan atas nama penerima langsung.