Kedapatan Usai Mencuri Sapi, 2 Pelaku Curwan Diciduk Polisi Bangkalan
Kamis, 23 April 2026 - 15:19 WIB
Sumber :
- Abdur Rahem
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian ternak sendiri belakangan kembali marak terjadi di sejumlah wilayah Bangkalan menjelang Hari Raya Idul Adha. Polisi mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(rhm)