Kedapatan Usai Mencuri Sapi, 2 Pelaku Curwan Diciduk Polisi Bangkalan

Barang bukti sapi hasil curian saat diperiksa petugas Kepolisian Bangkalan
Sumber :
  • Abdur Rahem

 

Meluas, Tumpahan Solar Picu Kecelakaan Massal di Bangkalan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kematian Prajurit TNI AL Asal Bangkalan Dipertanyakan Keluarga

Kasus pencurian ternak sendiri belakangan kembali marak terjadi di sejumlah wilayah Bangkalan menjelang Hari Raya Idul Adha. Polisi mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(rhm)