Kedapatan Usai Mencuri Sapi, 2 Pelaku Curwan Diciduk Polisi Bangkalan

Barang bukti sapi hasil curian saat diperiksa petugas Kepolisian Bangkalan
Sumber :
  • Abdur Rahem

 

img_title Harga Telur Anjlok, Menu MBG Bangkalan Ditambah

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

img_title Peringati 1 Muharram, BIP Gelar Do'a Bersama Ribuan Anak Yatim, Ali Zaenal: Mereka Anak yang Dicintai Rasulullah

Kasus pencurian ternak sendiri belakangan kembali marak terjadi di sejumlah wilayah Bangkalan menjelang Hari Raya Idul Adha. Polisi mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(rhm)