Komplotan Curanmor Dibongkar, 9 Pelaku Ditangkap

Polisi Pamekasan tunjukan hasil curian para pelaku
Sumber :
  • Risky

Pamekasan-, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir, polisi menangkap sembilan orang pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Pamekasan.

Begini Ketika 'GARAM MADURA MANIS'

 

Dari sembilan pelaku yang diamankan, satu di antaranya merupakan seorang perempuan. Para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di berbagai kecamatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sedikitnya delapan laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

Misteri Motor Terlantar di Suramadu Terkuak, Pemiliknya Ditemukan Tewas

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 unit sepeda motor hasil curian serta satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kematian Misterius Prajurit TNI AL di KRI, Versi Bunuh Diri Dibantah Keluarga

 

“Mobil tersebut digunakan untuk memantau target sekaligus melihat kondisi sekitar sebelum mereka melakukan pencurian,” ujar AKP Yoyok, Senin (4/5/2026).

 

Ia menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Ada yang bertugas sebagai eksekutor di lapangan, ada pula yang berperan sebagai pengawas situasi, hingga penadah yang bertugas menjual hasil curian.

 

Menurut hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi atau minim pengawasan, sehingga lebih mudah untuk dibawa kabur.

 

“Motifnya karena faktor ekonomi, namun tentu ini tidak bisa menjadi alasan pembenaran atas tindakan kriminal yang mereka lakukan,” tegas AKP Yoyok.

 

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi penjualan kendaraan hasil curian tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku maupun barang bukti akan bertambah seiring pendalaman kasus.

 

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Penggunaan kunci ganda serta parkir di lokasi yang aman dan terpantau dinilai dapat meminimalisir risiko pencurian.

 

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title