Kesaksian Palsu di Sidang Sengketa Lahan Dilaporkan, Penggugat Tempuh Jalur Pidana

Pelapor Bambang Hermanto bersama kuasa hukum Lukmanul Hakim
Sumber :
  • Veros Afif

 

img_title Gen Z Bangkalan Sukses Jual Kambing Kurban via Medsos

Langkah hukum yang ditempuh Bambang kini menjadi sorotan karena perkara perdata yang awalnya hanya berkaitan dengan sengketa lahan berubah menjadi persoalan pidana. Situasi ini dinilai dapat berdampak terhadap jalannya persidangan perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep.

 

img_title Tiga Hari Keran Mati, Warga Sumenep: PDAM Profesional Lah

Praktisi hukum Kamarullah menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik pengadilan maupun kepolisian. Menurutnya, apabila benar terdapat unsur kesaksian palsu dalam persidangan, maka hal itu bisa berdampak terhadap keabsahan putusan perkara perdata.

 

img_title Dalang Penyekapan Keluarga di Bangkalan Ditangkap Polisi

“Perkara ini awalnya ranah perdata karena kedua pihak sedang bersengketa soal lahan di pengadilan. Akan tetapi penggugat meyakini ada kesaksian yang tidak benar, sehingga muncul laporan pidana terkait dugaan kesaksian palsu,” ujar Kamarullah.

 

Ia menegaskan bahwa pihak pengadilan dan kepolisian perlu saling berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

Menurutnya, hakim juga harus lebih teliti dalam menilai validitas keterangan saksi di persidangan. Sebab, kesaksian saksi memiliki peranan penting dalam menentukan arah dan hasil putusan perkara.

 

“Para pihak harus saling konfirmasi sehingga putusan hakim terkait sengketa lahan yang merupakan ranah perdatanya tidak cacat secara hukum. Jika terbukti saksi memberikan kesaksian palsu, maka itu berdampak terhadap perkara perdata dan ada sanksi pidana yang menantinya,” tegasnya.

 

Kamarullah juga mengingatkan bahwa praktik pemberian kesaksian palsu dapat menjadi preseden buruk terhadap supremasi hukum di Indonesia apabila tidak ditangani secara serius. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa memihak salah satu pihak yang sedang bersengketa.

 

“Semua ini agar menimbulkan efek jera. Jangan sampai pengadilan dijadikan tempat menyampaikan keterangan yang tidak benar demi memenangkan perkara,” pungkasnya.

 

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi dikabarkan akan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan kesaksian palsu tersebut.

 

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Banyak pihak menilai perkara tersebut dapat menjadi ujian bagi integritas proses peradilan, khususnya dalam memastikan setiap kesaksian yang disampaikan di ruang sidang benar-benar berdasarkan fakta dan bukan rekayasa demi kepentingan tertentu.