Kesaksian Palsu di Sidang Sengketa Lahan Dilaporkan, Penggugat Tempuh Jalur Pidana
- Veros Afif
Sumenep-, Persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sumenep kini berbuntut panjang. Dugaan pemberian kesaksian palsu oleh sejumlah saksi dalam sidang perdata tersebut resmi dilaporkan ke Polres Sumenep dan memicu perhatian publik terhadap integritas proses hukum di pengadilan.
Laporan itu dibuat oleh Bambang Hermanto, warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, pada Senin (18/5/2026). Bambang menilai sejumlah keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai fakta dan sangat merugikan dirinya sebagai pihak penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut.
Laporan polisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, Bambang melaporkan tiga orang yakni Rahmat, Maliya, dan Wono Salam atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Persoalan ini bermula dari perkara perdata sengketa lahan yang tengah bergulir di meja hijau. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Namun, Bambang yang hadir bersama kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim, merasa sejumlah pernyataan para saksi tidak sesuai dengan kenyataan.
Beberapa poin kesaksian yang dipersoalkan di antaranya tudingan bahwa Bambang tidak pernah tinggal bersama orang tuanya, dituduh mencuri sertifikat tanah, rumah keluarga disebut akan dilelang pihak bank, hingga pernyataan bahwa dirinya tidak pernah merawat orang tuanya.
Menurut Bambang, keterangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga berpotensi memengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa lahan yang sedang berjalan.
“Kesaksian yang disampaikan di persidangan diduga tidak sesuai fakta dan sangat merugikan saya,” tulis Bambang dalam kronologi laporan polisi yang diajukannya.
Merasa dirugikan, Bambang akhirnya memutuskan menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan kesaksian palsu tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mengacu pada Pasal 291 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah. Dalam aturan tersebut, seseorang dapat dipidana apabila terbukti dengan sengaja memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan.
Langkah hukum yang ditempuh Bambang kini menjadi sorotan karena perkara perdata yang awalnya hanya berkaitan dengan sengketa lahan berubah menjadi persoalan pidana. Situasi ini dinilai dapat berdampak terhadap jalannya persidangan perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep.
Praktisi hukum Kamarullah menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik pengadilan maupun kepolisian. Menurutnya, apabila benar terdapat unsur kesaksian palsu dalam persidangan, maka hal itu bisa berdampak terhadap keabsahan putusan perkara perdata.
“Perkara ini awalnya ranah perdata karena kedua pihak sedang bersengketa soal lahan di pengadilan. Akan tetapi penggugat meyakini ada kesaksian yang tidak benar, sehingga muncul laporan pidana terkait dugaan kesaksian palsu,” ujar Kamarullah.
Ia menegaskan bahwa pihak pengadilan dan kepolisian perlu saling berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurutnya, hakim juga harus lebih teliti dalam menilai validitas keterangan saksi di persidangan. Sebab, kesaksian saksi memiliki peranan penting dalam menentukan arah dan hasil putusan perkara.
“Para pihak harus saling konfirmasi sehingga putusan hakim terkait sengketa lahan yang merupakan ranah perdatanya tidak cacat secara hukum. Jika terbukti saksi memberikan kesaksian palsu, maka itu berdampak terhadap perkara perdata dan ada sanksi pidana yang menantinya,” tegasnya.
Kamarullah juga mengingatkan bahwa praktik pemberian kesaksian palsu dapat menjadi preseden buruk terhadap supremasi hukum di Indonesia apabila tidak ditangani secara serius. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa memihak salah satu pihak yang sedang bersengketa.
“Semua ini agar menimbulkan efek jera. Jangan sampai pengadilan dijadikan tempat menyampaikan keterangan yang tidak benar demi memenangkan perkara,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi dikabarkan akan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan kesaksian palsu tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Banyak pihak menilai perkara tersebut dapat menjadi ujian bagi integritas proses peradilan, khususnya dalam memastikan setiap kesaksian yang disampaikan di ruang sidang benar-benar berdasarkan fakta dan bukan rekayasa demi kepentingan tertentu.