Tumpahan Solar Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Madura
- Abdur Rahem
Bangkalan-, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membongkar sindikat penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi ilegal yang beroperasi di wilayah Krian, Sidoarjo dan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah gudang penampungan BBM ilegal di wilayah Krian, Sidoarjo dan gudang lainnya di Pasean, Pamekasan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan deretan tandon serta tong besar yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi.
Masing-masing tandon diketahui mampu menampung hingga seribu liter solar. Polisi juga menemukan dua kendaraan tangki BBM dengan kapasitas delapan ribu liter dan enam belas ribu liter yang diduga digunakan untuk mengangkut solar ilegal dari Madura menuju Sidoarjo.
Selain menyita seluruh barang bukti, polisi turut mengamankan tiga orang dari lokasi penggerebekan. Salah satu tersangka berinisial PRK diketahui merupakan pengusaha sekaligus pemilik gudang dan BBM ilegal tersebut.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari insiden tumpahan solar di jalan raya wilayah Bangkalan. Sebuah truk modifikasi pengangkut solar bersubsidi mengalami kebocoran hingga menyebabkan solar tumpah sepanjang sekitar sepuluh kilometer.
Akibat tumpahan solar tersebut, sejumlah pengendara mengalami kecelakaan beruntun karena jalan menjadi licin. Polisi yang turun melakukan penanganan kemudian mencurigai kendaraan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap truk dan kru kendaraan, kami menemukan adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi ilegal. Pengembangan kemudian mengarah ke dua gudang di Pamekasan dan Sidoarjo,” ujar AKBP Wibowo.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap dua tersangka yang membawa solar subsidi menggunakan truk modifikasi berisi tangki penuh BBM dari wilayah Pamekasan Utara. Dari pengakuan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek lokasi penyimpanan dan menangkap pelaku lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui mengambil solar bersubsidi dari wilayah Pamekasan untuk kemudian dikirim dan ditampung di gudang Sidoarjo. Polisi menduga BBM tersebut selanjutnya diedarkan kembali untuk kebutuhan industri dengan harga non subsidi.
Hingga kini, Satreskrim Polres Bangkalan masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan distribusi serta pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas terkait penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi ilegal, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.(RHM)