Kesaksian Palsu di Sidang Sengketa Lahan Dilaporkan, Penggugat Tempuh Jalur Pidana

Pelapor Bambang Hermanto bersama kuasa hukum Lukmanul Hakim
Sumber :
  • Veros Afif

Sumenep-, Persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Sumenep kini berbuntut panjang. Dugaan pemberian kesaksian palsu oleh sejumlah saksi dalam sidang perdata tersebut resmi dilaporkan ke Polres Sumenep dan memicu perhatian publik terhadap integritas proses hukum di pengadilan.

img_title Inspiratif, Dua Bocil Bongkar Tabungan Celengan Berbuah Kambing Kurban

 

Laporan itu dibuat oleh Bambang Hermanto, warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, pada Senin (18/5/2026). Bambang menilai sejumlah keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai fakta dan sangat merugikan dirinya sebagai pihak penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut.

img_title Madura Never Die: Harga Diri, Loyalitas, dan Semangat yang Tak Pernah Padam

 

Laporan polisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

img_title Tumpahan Solar Bongkar Sindikat BBM Ilegal di Madura

 

Dalam laporannya, Bambang melaporkan tiga orang yakni Rahmat, Maliya, dan Wono Salam atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Persoalan ini bermula dari perkara perdata sengketa lahan yang tengah bergulir di meja hijau. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Namun, Bambang yang hadir bersama kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim, merasa sejumlah pernyataan para saksi tidak sesuai dengan kenyataan.

 

Beberapa poin kesaksian yang dipersoalkan di antaranya tudingan bahwa Bambang tidak pernah tinggal bersama orang tuanya, dituduh mencuri sertifikat tanah, rumah keluarga disebut akan dilelang pihak bank, hingga pernyataan bahwa dirinya tidak pernah merawat orang tuanya.

 

Menurut Bambang, keterangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga berpotensi memengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa lahan yang sedang berjalan.

 

“Kesaksian yang disampaikan di persidangan diduga tidak sesuai fakta dan sangat merugikan saya,” tulis Bambang dalam kronologi laporan polisi yang diajukannya.

 

Merasa dirugikan, Bambang akhirnya memutuskan menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan kesaksian palsu tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini mengacu pada Pasal 291 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah. Dalam aturan tersebut, seseorang dapat dipidana apabila terbukti dengan sengaja memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title