MBG Diduga Digelapkan, Aktivis Siapkan Aksi dan Langkah Hukum

Ilustrasi MBG Balita
Sumber :
  • Google

Sumenep-, Dugaan penggelapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kelompok rentan atau B3 di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan. Sejumlah penerima disebut tidak memperoleh haknya, sementara aktivis mengaku tengah mengumpulkan data dan menyiapkan langkah hukum.

img_title Semarak Tahun Baru Islam, Ratusan Santri dan Warga Ikuti Pawai Obor di Burneh

 

Beberapa penerima MBG yang diduga tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya berada di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk. Di antaranya seorang balita yang tinggal di Dusun Somalang, dan seorang balita yang berdomisili di Dusun Perengan Laok.

img_title Truk, MPU dan Motor Bertabrakan, Satu Tewas di Blega

 

Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan hilangnya bantuan tersebut. Namun, Nurrahmat, salah seorang aktivis yang mengawal persoalan ini, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menggelapkan program pemerintah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

img_title Terpeleset Saat Mancing, Warga Surabaya Ditemukan Tewas di Bangkalan

 

“Dalam waktu dekat kami berencana menggelar aksi unjuk rasa bersama warga ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. Setelah itu kami akan merumuskan langkah hukum. Tentunya ini bertujuan agar tidak terjadi kembali hal serupa di mana pun,” tegas Nurrahmat.

 

Ia mengatakan, persoalan ini tidak hanya berhenti pada dugaan penggelapan MBG. Pihaknya juga menyoroti dugaan pemotongan insentif pendistribusian sebesar 10 persen untuk MBG kelompok B3 yang diduga melibatkan beberapa oknum.

 

“Kami sudah mengantongi data dan tentu akan kami seriusi. Kami juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG Pordepor dan beberapa oknum yang berkaitan dengan pendistribusian MBG di tingkat desa. Selain itu, kami telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep dan akan terus menyempurnakan data yang kami miliki,” ungkapnya.

 

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada pihak yang ditetapkan sebagai pelaku ataupun memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Seluruh pihak yang disebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

 

Secara hukum, apabila dugaan penggelapan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372 mengatur tentang penggelapan.

 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau harta milik orang lain yang berada dalam penguasaannya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda.

Halaman Selanjutnya
img_title