Tata Kelola Dana Kapitasi BPJS Rentan "DIKORUPSI", KPK : Pemkab Pamekasan Belum Optimal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Pamekasan
Sumber :

 

Atas temuan itu, KPK merekomendasi Pemkab Pamekasan diantaranya;

1. Menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi Pokir secara detail.

2. Memastikan pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan proyek strategis dan hibah sesuai jadwal.

3. Melakukan reformasi sistem rekrutmen dan mutasi ASN agar bebas dari nepotisme dan gratifikasi.

4. Melakukan evaluasi berkala terhadap metode PBJ dan database penyedia lokal.

5. Menertibkan anggaran belanja langsung serta mengonsolidasikan sistem e-purchasing.

6. Memverifikasi penerima hibah dan menyusun data tunggal terintegrasi.

7. Mempercepat penyusunan regulasi penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan.

8. Menjamin seluruh proses PBJ bebas dari intervensi pihak luar.

9. Menyusun data terpadu penyedia PBJ lokal dengan koordinasi UKPBJ.

10. Memfasilitasi penyedia lokal agar dapat masuk dalam e-katalog.

11. Memperbarui database dan mengevaluasi pegawai non-ASN secara rutin.

12. Melakukan pemetaan potensi pendapatan untuk proyeksi anggaran berikutnya.

13. Melakukan audit proyek strategis dan dana kapitasi BPJS serta menindaklanjuti aduan masyarakat.

14. Memastikan OPD menindaklanjuti hasil audit dan pengawasan inspektorat.

 

Sedangkan Bupati Pamekasan Kholilurahman yang saat itu dihadir di Gedung Merah Putih KPK jakarta mengatakan  akan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi KPK.

 

"Temuan-temuan ini akan digunakan sebagai perbaikan Pemkab Pamekasan, termasuk kepada para OPD masing-masing," tutur Kholilurahman,