DPO Curanmor Kabur dari Rutan Sumenep Akhirnya Diringkus Polisi di Bangkalan
Bangkalan-, Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus narapidana kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan.
Pelaku berinisial N-R, warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis pisau bedas saat hendak ditangkap petugas. Polisi pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur.
Usai dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bangkalan untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan pihak kepolisian, N-R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya telah ditangkap Polres Sumenep pada awal tahun 2025. Ia sempat divonis dua tahun penjara, namun baru menjalani enam bulan masa tahanan sebelum akhirnya kabur dari Rutan Sumenep pada bulan Agustus lalu.
Selama dalam pelarian, N-R diketahui sempat bersembunyi di Pulau Bali dan bekerja serabutan, termasuk menjadi kuli bangunan. Namun, saat ia pulang ke kampung halamannya di Bangkalan, petugas berhasil mengendus keberadaannya.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat petugas mencoba menangkapnya di sebuah gardu desa di wilayah Socah, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan di balik bajunya dan berusaha menyerang polisi. Petugas kemudian melepas dua kali tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap melawan dan mencoba kabur, tembakan terukur pun dilepaskan hingga tersangka berhasil dilumpuhkan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka N-R merupakan DPO kasus curanmor dan juga napi kabur dari Rutan Sumenep. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan melawan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Atas perbuatannya, N-R dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara untuk kasus pelariannya dari Rutan Sumenep, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Karutan Sumenep untuk proses hukum lanjutan.