Iming-iming di belikan nasi goreng dua gadis di bawah umur di Perkosa 8 Orang Remaja
Bangkalan-, Dua gadis di bawah umur di Kecamatan Sepuluh Bangkalan madura Jawa Tunur, menjadi korban rudapaksa sebanyak delapan orang remaja dengan di iming-iming di belikan nasi goreng. Dari delapan terduga pelaku yang kabur, Personel gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap dua orang yang kabur ke luar kota di sebuah penampungan pekerja bangunan di kota Palangkaraya Kalimantan Tengah. Rabu (14/10).
Tersangka J-N dan R-K ini, tak berkutik saat diringkus tim macan satreskrim Polres Bangkalan, di sebuah tempat penampungan pekerja bangunan, di kota Palangkaraya Kalimantan Tengah,
Kedua Pelaku ini, tak menyangka jejak pelarian mereka dan tempat persembunyian nya, berhasil dilacak oleh petugas. Mereka kemudian dikeler ke mapolres setempat palangkaraya, sebelum kemudian dibawa pulang ke bangkalan. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan tersangka J-N dan R-K berawal, saat Polisi menerima laporan dari keluarga korbandi Wilayah Kecamatan Sepuluh Bangkalan Jawa Timur. Bahwa sanya dua gadis di bawah umur yang menjadi korban permerkosaan oleh delapan remaja pada bulan september lalu.
" Kami mendapat laporan tersebut, langsung menindak lancuti dengan mdlakukan pemeriksaan terhadap kedua korban tersebut. Untuk mengkalirifikasi atas laoran, Trangnya
akp hafid dian maulidi, Kasat Reskrim Polres Bangkalan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban yang masih berstatus pelajar tersebut. polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan Petugas lalu melakukan pengembangan dan penyelidikan, untuk mengusut dua kasus yang terjadi di tempat berbeda ini.
Polisi kemudian melacak keberadaan para pelaku, yang diketahui langsung melarikan diri usai laporan keluarga korban.
Peristiwa bejat itu terjadi di dua lokasi berbeda, dimana satu korban dirudapaksa oleh lima orang pria sementara satu korban lainnya mengalami hal serupa oleh tiga pria berbeda, di waktu yang bersamaan.
Menurut keterangan keluarga korban, Peristiwa ini bermula saat salah seorang korban diajak oleh pelaku untuk membeli nasi goreng. Karena tidak kunjung pulang, kerabatnya yang merasa khawatir berupaya menghubungi keduanya, namun pesan dan panggilan tidak mendapat balasan.
Untuk menjawab kecurigaannya, kerabat korban lalu meminta diantar oleh salah seorang teman pelaku untuk menyusul korban. Petapi alih-alih dibawa ke tempat korban berada, Pelaku justru mengajak rekannya dan merudapaksa gadis tersebut di area semak-semak.
" Hasilnya, unit resmob satreskrim polres bangkalan meringkus sementara,dua dari delapan orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan amoral tersebut. Sementara Polisi masih memburu enam pelaku lainnya, yang juga sudah diketahui identitas nya".Pungkasnya akp hafid dian maulidi kasat reskrim polres bangkalan.
Sementara sebagian barang bukti yang sudah diamankan polisi, yakni pakaian atau baju, yang dipakai oleh kedua pelaku dan korban, saat peristiwa pemerkosaan tersebut dilakukan.
Tersangka JN dan RN dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.