Hukuman Naik, Lima Perangkat Desa Badur Kembali Masuk Bui
- Mahmudi
 
Madura – Perjuangan lima perangkat Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, untuk lepas dari jeratan hukum berakhir pahit. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman mereka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Roomios, S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengajukan banding atas putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Dalam perkara bernomor 261/Pid.B/2024/PN SMP, majelis hakim PN Sumenep sempat menjatuhkan hukuman empat bulan lima belas hari penjara kepada kelima terdakwa. Namun, jaksa menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan, sehingga mengajukan banding pada 12 Maret 2025 dengan surat pengiriman berkas bernomor W14-U15/144/HK2.1/III/2025.
Melalui amar putusan nomor 504/PID/2025/PT SBY, majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan banding JPU dan memperberat vonis menjadi lima bulan lima belas hari penjara. Hakim juga memerintahkan agar masa tahanan sebelumnya diperhitungkan dan para terdakwa tetap ditahan di Rutan Sumenep.
Langkah hukum Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Badur yang menilai putusan banding sudah sesuai dengan fakta hukum.
“Kejaksaan harus profesional. Kalau hukuman sudah naik, tidak ada alasan menunda penahanan,” tegas HN, warga Badur, Senin (20/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum R. Teddy Roomios memastikan pihaknya telah mengeksekusi putusan banding tersebut dengan melakukan penahanan terhadap seluruh terdakwa.
“Kami sudah memanggil dan menyerahkan kelima terdakwa ke Rutan Sumenep. Termasuk satu orang yang sebelumnya berada di Jakarta sudah datang dan ditahan,” ujar Teddy kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Upaya hukum para terdakwa juga telah mentok di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1363 K/PID/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, permohonan kasasi mereka resmi ditolak, sehingga memperkuat putusan banding PT Surabaya yang dijatuhkan pada 22 April 2025.
Dengan demikian, kelima perangkat desa itu resmi kembali mendekam di balik jeruji besi setelah melalui proses hukum panjang sejak 2024.
Masyarakat Desa Badur juga meminta Kejari Sumenep tidak berhenti hanya pada eksekusi pidana, tetapi menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran lain yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut.
“Perangkat desa itu seharusnya melindungi masyarakat, bukan menyakiti. Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar NH, warga lainnya.
Menurut Emil Ma’ruf Wahyudi, S.H., M.H., praktisi hukum asal Sumenep, putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Jika syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, maka hakim wajib memerintahkan agar terdakwa ditahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP,” jelas Emil.
Ia menambahkan, konsistensi jaksa dalam menegakkan putusan pengadilan menjadi wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan di tingkat daerah.