Bang Alief vs Bank Jatim: Kuasa Hukum Sebut Kliennya Jadi Tumbal Hukum
- Firman Rusady
 
Sumenep – Kuasa hukum pemilik Bang Alief, Fajar Satria, menilai langkah penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik kliennya oleh Polres Sumenep pada Jumat (24/10/2025) merupakan tindakan yang janggal, tidak objektif, dan diduga sarat kepentingan pihak Bank Jatim.
Kamarullah, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, menyebut langkah penyidik Polres Sumenep terkesan tidak berdiri di atas hukum yang murni, melainkan mengikuti arah kepentingan Bank Jatim dalam upaya menutupi persoalan internal di tubuh bank daerah tersebut.
“Kami berbicara sebagai warga negara yang taat hukum. Tapi tindakan penyidik Polres Sumenep sangat berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya,” tegas Kamarullah kepada wartawan di kantornya, Sabtu (25/10) siang.
Menurutnya, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim.
“Jauh sebelum kerja sama itu, Bang Alief sudah sukses dengan usahanya sendiri. Semua orang tahu beliau perintis,” ujarnya.
Kamarullah menjelaskan bahwa kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim dimulai pada April 2019, saat pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan mesin EDC kepada Fajar Satria.
“Justru Maya Puspitasari yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Tapi anehnya, dia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kini berstatus DPO — yang bahkan tidak pernah dipublikasikan,” tegasnya.
Ia menyebut kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan kasus Bang Alief diarahkan untuk melindungi pihak tertentu di Bank Jatim, bukan untuk menegakkan hukum secara adil.
Lebih lanjut, Kamarullah menyoroti inkonsistensi penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, aneh jika Bank Jatim baru pada 2022 menuding Bang Alief merugikan bank hingga Rp23 miliar, padahal selama tiga tahun kerja sama berjalan tanpa persoalan.
“Selama tiga tahun kerja sama, tidak pernah ada laporan kerugian. Bahkan laporan keuangan Bank Jatim selalu untung. Lalu tiba-tiba tahun 2022 mereka mengaku rugi besar. Ini yang janggal,” katanya.
Kamarullah menduga ada upaya sistematis menjadikan Bang Alief sebagai tumbal dalam perkara ini untuk menutupi kegagalan pengawasan internal di Bank Jatim.
“Bang Alief itu mitra, bukan karyawan Bank Jatim. Tapi kenapa justru dia yang dikriminalisasi? Kalau dia yang merugikan, kenapa uang di rekeningnya sendiri yang dipakai? Ini seperti maling teriak maling,” ujarnya tajam.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bank Jatim Cabang Sumenep.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah disegel dan diberi garis polisi.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama Bank Jatim dengan Bang Alief.
“Ada indikasi kuat praktik fraud yang menyebabkan kerugian bank hingga puluhan miliar rupiah. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025) sore.
Namun, kuasa hukum menilai penjelasan tersebut hanya menguatkan dugaan bahwa Polres dan Bank Jatim memiliki kesamaan kepentingan dalam membangun narasi sepihak.
Padahal, kasus ini sebelumnya sudah disorot publik setelah Barisan Keadilan Rakyat (BAKAR) mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan dugaan penyimpangan keuangan di Bank Jatim Cabang Sumenep.