Korupsi BSPS 2024, Masyarakat Sumenep : Kami DI-PRANK KEJATI Jatim
" kalau memang mau profesional, jujur dan bersih untuk menegakkan keadilan, maka respon masyarakat Sumenep tadi itu disambut hangat, karena apapun alasannya, kita semua memiliki tanggungjawab mewujudkan hukum yang adil, bersih dan transparan kepada RAKYAT, dimana RAKYAT adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945", terang Badrul.
Lebih lanjut, Badrul juga menegaskan bahwa Kejati Jawa Timur sangat terkesan nge-prank masyarakat Sumenep, dimana sebelumnya kasus dugaan korupsi BSPS ini sudah diambil alih, akan tetapi tidak ada satupun personel Kejati Jawa Timur yang berkantor di Kejaksaan Negeri Sumenep hingga hari ini.
" tadi yang menerima massa aksi damai adalah Kasi Pidsus Kejari Sumenep, yang juga mengaku dilibatkan dalam penanganan koruoai BSPS Sumenep, tetapi ya kok mengaku juga tidak memiliki wewenang terhadap respon dan komitmen dengan masyarakat kita, mereka serius nggak ya ", pungkasnya.