Kerap Transaksi Narkoba, 3 Pria Ditangkap Beruntun
        Kamis, 16 Januari 2025 - 14:15 WIB
      
      
    
            Sumber :
            
        Ancaman Hukuman
Baca Juga :
        
        Belajar Bijak dari Bang Zia: Antara Bola, Takdir, dan Ulang Tahun yang Tidak Pernah Dirayakan
      
              
        
        Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Dungkek mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika agar tindakan tegas dapat segera diambil.
Baca Juga :
        
        Kios Laundry Terbakar, Renggut 1 Nyawa Karyawati