Kasus Janggal Terungkap: Dari Bisnis Berujung Jerat Pidana

Polres Pamekasan disorot! Ada upaya kriminalisasi kasus bisnis
Sumber :
  • Firman Rusady

Sumenep – Penanganan kasus yang menjerat H. Latib menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. LBH Achmad Madani Putra menilai proses hukum yang dilakukan Polres Pamekasan tidak proporsional dan mengarah pada kriminalisasi.

img_title Antrean BBM Mengular, SPBU di Bangkalan Diserbu Pengendara

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kamarullah dalam konferensi pers, Sabtu (18/4/2026). Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis, bukan tindak pidana.

“Perkara ini adalah hubungan kerja sama usaha. Tidak tepat jika dikategorikan sebagai penggelapan,” ujarnya.

img_title Viral Video Terduga Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan Beredar, Keluarga Desak Polisi Bertindak

Menurutnya, kerja sama tersebut melibatkan komitmen modal sebesar Rp5 miliar dari pihak pelapor. Namun dalam praktiknya, dana yang diterima H. Latib hanya sekitar Rp1 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sebagai jaminan, kliennya telah menyerahkan sertifikat ruko di wilayah Sumenep dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Nilai tersebut dinilai lebih dari cukup dibandingkan dana yang diterima.

img_title Tangis Iringi Pemakaman Pejabat Bangkalan, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Kamarullah menegaskan bahwa perkara ini masih berjalan di jalur perdata. Oleh karena itu, penetapan tersangka dalam ranah pidana dinilai tidak tepat.

“Kami mempertanyakan dasar hukum penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya.

Pihaknya pun mendesak aparat kepolisian agar mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi. Selain itu, langkah hukum lanjutan juga tengah disiapkan, termasuk pelaporan ke Polda Jawa Timur serta upaya hukum terhadap pihak pelapor.

“Ini bagian dari upaya kami untuk mencari keadilan,” tegasnya.