Kasus Janggal Terungkap: Dari Bisnis Berujung Jerat Pidana
- Firman Rusady
Sumenep – Penanganan kasus yang menjerat H. Latib menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. LBH Achmad Madani Putra menilai proses hukum yang dilakukan Polres Pamekasan tidak proporsional dan mengarah pada kriminalisasi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kamarullah dalam konferensi pers, Sabtu (18/4/2026). Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis, bukan tindak pidana.
“Perkara ini adalah hubungan kerja sama usaha. Tidak tepat jika dikategorikan sebagai penggelapan,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut melibatkan komitmen modal sebesar Rp5 miliar dari pihak pelapor. Namun dalam praktiknya, dana yang diterima H. Latib hanya sekitar Rp1 miliar yang diberikan secara bertahap.
Sebagai jaminan, kliennya telah menyerahkan sertifikat ruko di wilayah Sumenep dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Nilai tersebut dinilai lebih dari cukup dibandingkan dana yang diterima.
Lebih lanjut, Kamarullah menegaskan bahwa perkara ini masih berjalan di jalur perdata. Oleh karena itu, penetapan tersangka dalam ranah pidana dinilai tidak tepat.
“Kami mempertanyakan dasar hukum penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya.
Pihaknya pun mendesak aparat kepolisian agar mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi. Selain itu, langkah hukum lanjutan juga tengah disiapkan, termasuk pelaporan ke Polda Jawa Timur serta upaya hukum terhadap pihak pelapor.
“Ini bagian dari upaya kami untuk mencari keadilan,” tegasnya.