Bongkar Dugaan Sindikat Rokok Ilegal di Sampang, 6 Pabrik Diduga Terlibat!
SAMPANG, MADURA – Dugaan skandal besar kembali mencuat dari industri rokok di Pulau Madura. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK yang dikomandoi Didik Haryanto mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius terkait aktivitas produksi dan distribusi rokok oleh PR Daun Mulia di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Pada awal Agustus 2025, Kantor Bea Cukai Madura menyegel dua mesin produksi milik PR Daun Mulia karena memproduksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), padahal perusahaan hanya mengantongi izin untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Namun, menurut Didik, penyegelan itu seperti dagelan yang terlambat. “Mesin itu sudah beroperasi sejak lama. Ini bukan pelanggaran baru,” tegasnya.
Bukan Sekadar Salah Izin, Tapi Diduga Sudah Produksi Ilegal Bertahun-tahun
LSM BIDIK menyebut, dua unit mesin yang disegel justru sudah aktif jauh sebelum izin SKM diajukan. Produksi tanpa dasar legal diduga sudah berjalan bertahun-tahun. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran sistematis oleh aparat.
Lebih Mengkhawatirkan: Dugaan Penyimpangan Pita Cukai dan Jaringan Pabrik Lain
Tak berhenti di situ, BIDIK juga mengungkap indikasi keterlibatan enam entitas pabrik lain yang diduga dikendalikan oleh satu jaringan:
• PT. T P S
• CV. D M
• CV. C E
• CV. G M
• CV. G K
• CV. D
LSM BIDIK menduga kuat telah terjadi penjualan pita cukai kepada pihak ketiga yang tak memiliki izin produksi. "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa merugikan keuangan negara dalam skala besar," kata Didik.
Ia menambahkan, bukti awal termasuk dokumentasi transaksi dan pemantauan distribusi sudah dikantongi.
BIDIK Siapkan Laporan ke Kemenkeu dan KPK
LSM BIDIK bersama jaringan LSM lain saat ini tengah merampungkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada:
• Kementerian Keuangan
• Dirjen Bea Cukai
• Dirjen Pajak
Tembusan akan dikirim ke KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.
“Data kami lengkap. Tidak hanya soal produksi, tapi juga distribusi, dan dugaan kerugian negara.
Sudah saatnya penegakan hukum tidak berhenti di segel, tapi masuk ke akar jaringannya,” ujar Didik.