Gelapkan 10 Unit Motor, Pasutri Diciduk di Kamar Hotel Surabaya

Polisi bekuk pasutri dikamar hotel
Sumber :

Bangkalan-, Tim Opsonal Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pasangan suami istri (AS dan SB) pelaku penipuan dan penggelapan 10 sepeda motor milik warga. Keduanya diciduk di sebuah kamar hotel di Surabaya setelah sempat mengunci diri dari dalam, membuat polisi kesulitan masuk.

Sun Halo Muncul di Pamekasan, Warga Kaitkan dengan Cuaca Ekstrem

 

Setelah menunggu cukup lama, AS akhirnya menyerah dan membuka pintu kamar. Ia langsung diborgol, sementara istrinya, SB, ditemukan bersembunyi di kamar mandi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Curas Siang Bolong di Sumenep, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi

 

Kepada polisi, pasutri itu mengaku bersembunyi di hotel selama beberapa hari karena diburu para korban. Dari pengembangan kasus, petugas juga menangkap AR, pelaku yang berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.

Ibu-Anak Ditemukan Tewas di Sungai Bangkalan, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

 

Modus yang digunakan SB adalah berpura-pura meminjam motor korban, lalu diserahkan kepada suaminya untuk digadaikan kepada AR. Akibatnya, motor-motor tersebut tidak pernah kembali, membuat para korban melapor ke polisi.

 

Dari penggeledahan, polisi hanya menemukan dua unit sepeda motor, sementara delapan lainnya masih dalam pencarian.

 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.