Usai Insiden Santri Tewas Tenggelam, Tambang Ilegal di Bangkalan Resmi Ditutup

Penutupan tambang ilegal di Bangkalan
Sumber :

Bangkalan-, Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama aparat penegak hukum mulai memperketat pengawasan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Socah, menyusul insiden tragis tenggelamnya enam santri di kubangan bekas tambang beberapa hari lalu. Pada Rabu (16/11/2025), petugas gabungan dari Polres Bangkalan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perizinan turun langsung ke sejumlah lokasi untuk memasang banner larangan beroperasi.

Santriwati di Bangkalan Dicabuli, DKBP3A Pastikan Korban Alami Trauma Berat

 

Tim gabungan tampak menyisir titik-titik tambang yang selama ini beroperasi tanpa dokumen resmi. Di setiap lokasi, petugas menegakkan spanduk berukuran besar bertulis “Dilarang Melakukan Pertambangan Tanpa Izin, Sebagaimana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian utama adalah area tragedi di Desa Jeddih, tempat enam santri ditemukan tewas tenggelam di kubangan bekas galian C yang tidak aktif. Penertiban ini disebut sebagai langkah awal pemerintah untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Mayoritas lokasi tambang di wilayah Socah tercatat tidak mengantongi izin resmi. Karena itu, aparat menegaskan bahwa seluruh aktivitas penggalian harus dihentikan sampai proses legalitas dan kajian keselamatan terpenuhi.

 

Penambang Mengaku Kebingungan Urus Izin

 

Di sisi lain, sejumlah penambang mengaku sudah berulang kali mengurus izin tambang, namun proses administrasi yang kini terpusat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut semakin rumit. Salah satu perwakilan penambang menyatakan mereka tidak bekerja sembarangan dan telah mencoba melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan.

 

“Kita ini bukan ujug-ujug menambang. Semua proses perizinan sudah kami tempuh, mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat. Tapi izin lingkungan yang sekarang menjadi kewenangan provinsi membuat kami linglung,” ujar salah satu penambang.

 

Mereka juga menegaskan bahwa kawasan Bukit Jaddih, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangkalan, memang ditetapkan sebagai zona pertambangan dari ujung selatan hingga utara. Karena itu, penambang menilai pemerintah seharusnya memfasilitasi percepatan izin agar aktivitas tambang bisa berjalan legal dan memberikan kontribusi PAD bagi daerah.

 

Harapan Penambang dan Langkah Pemerintah

 

Para penambang meminta Pemkab Bangkalan turun tangan membantu proses legalisasi, terutama dalam koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka berharap kejelasan izin dapat tercapai agar tidak terus-menerus dianggap sebagai pelaku tambang ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title