Ratusan Element Masyarakat Sumenep Kepung Mapolres, Ada Apa Dengan Polri?
Sumenep-, Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menggelar aksi damai di depan Mapolres Sumenep. Senin (29/12/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan kriminalisasi keluarga korban dalam kasus pencabulan anak yang terjadi di Kabupaten Sumenep.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menilai aparat penegak hukum telah keliru menangani perkara dengan menerima laporan balik dari terduga pelaku pencabulan terhadap keluarga korban. Situasi tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kriminalisasi yang melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Koordinator Umum Aksi, Khoirus Soleh, menegaskan bahwa tindakan hukum yang menjerat keluarga korban justru memperparah penderitaan korban dan keluarganya.
“Kami menolak diam ketika korban cabul dikriminalisasi. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi persoalan nurani. Ketika keluarga korban dilaporkan balik, keadilan sedang dimatikan,” tegas Khoirus Soleh dalam orasinya.
Dugaan Rekayasa Laporan
Aliansi menyoroti munculnya dua laporan polisi yang saling bertentangan dalam waktu berdekatan. Laporan pertama terkait dugaan pencabulan anak, disusul laporan kedua yang menuding keluarga korban melakukan penganiayaan. Menurut massa aksi, laporan kedua tersebut sarat kejanggalan dan diduga sebagai laporan fiktif yang digunakan untuk menekan keluarga korban.
“Pelaku seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan malah bebas berkeliaran dan melaporkan balik keluarga korban. Ini bentuk pembalikan logika hukum,” lanjut Khoirus.
Aliansi menyebut, pada saat laporan balik itu dibuat, terduga pelaku justru telah diamankan di rumah tahanan Polres Sumenep. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa laporan serta keterlibatan oknum aparat yang tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menerima laporan.
Tragedi di Atas Tragedi
Kasus ini disebut sebagai “tragedi di atas tragedi”. Selain mengalami kekerasan seksual berulang, korban anak juga mengalami gangguan psikologis berat hingga harus mendapatkan pendampingan medis. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan maksimal, keluarga korban justru dihadapkan pada ancaman hukum.
“Bagaimana mungkin orang tua yang berjuang melindungi anaknya justru dijadikan tersangka? Ini adalah kriminalisasi nyata terhadap mereka yang mencari kebenaran,” ujar Khoirus.
Sembilan Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, Aliansi menyampaikan sembilan tuntutan kepada Polres Sumenep dan aparat penegak hukum, di antaranya: