PJR Jatim 8 Suramadu Gagalkan Pencurian Kabel Vital Jembatan, Pelaku Diamankan

Pelaku pencurian kabel saat diamankan Polisi
Sumber :

Bangkalan-, Personel Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 8 Suramadu berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel vital di kawasan Jembatan Suramadu. Seorang pria diamankan saat diduga mencuri kabel sensor pendeteksi angin, kabel CCTV, serta kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di area jembatan penghubung Madura–Surabaya tersebut.

Tabrak Pohon, Bus Mini Muat Durian Terguling di Bangkalan

 

Menurut pihak Satker PJBH Suramadu, kejadian pencurian kabel ini telah terjadi untuk ketiga kalinya sejak tahun 2025 hingga awal 2026. Jika terus dibiarkan, pencurian tersebut dinilai dapat membahayakan konstruksi dan keselamatan Jembatan Suramadu.

Ternyata Ini Penyebab Warga Pamekasan Berburu Emas Diselokan

 

Pelaku diamankan Unit PJR Polda Jawa Timur 8 Suramadu di kilometer 4 Jembatan Suramadu. Pelaku diketahui berinisial M-A-R (19), warga Dusun Sekarbungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Nenek di Bangkalan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

 

Saat beraksi, pelaku menggunakan modus berpura-pura memancing ikan untuk mengelabui petugas maupun pengguna jalan yang melintas. Namun, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat petugas PJR mendekatinya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kabel tembaga di dalam tas pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke kantor PJBH Suramadu yang berada di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Bangkalan untuk pemeriksaan awal.

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel penyambung sensor angin, kabel penyambung CCTV, kabel PJU penerangan Jembatan Suramadu, alat pancing ikan, serta alat pemotong berupa tiga buah parang, arit, dan tang pemotong.

 

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak preservasi jalan bebas hambatan yang mencurigai adanya aktivitas pencurian kabel di kawasan Suramadu.

 

“Setibanya di lokasi, tepatnya di KM 4 Jembatan Suramadu, petugas mendapati seorang pemuda yang diduga tengah melakukan pencurian kabel. Selanjutnya pelaku kami serahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Hendrix Kusuma Wardhana.

 

Sementara itu, Suparyanto selaku Kasatker Preservasi Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jembatan Suramadu menyampaikan bahwa kehilangan kabel di area Suramadu sudah terjadi sebanyak tiga kali sejak 2025 hingga awal 2026. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.

 

“Jika pencurian ini terus terjadi dan dibiarkan, sangat berbahaya. Sistem keselamatan jembatan bisa terganggu dan berpotensi membahayakan struktur jembatan,” tegas Suparyanto.

 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak PJBH Suramadu berharap kasus ini diproses secara hukum agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.(RHM)