Bandar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Bangkalan, Polisi Amankan 32,5 Sabu
Bangkalan-, Seorang bandar narkoba berhasil ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur. Penangkapan berlangsung dramatis lantaran petugas terpaksa melompati tembok setinggi sekitar tiga meter setelah pelaku mengunci pintu pagar rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat total 32,5 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.
Tersangka berinisial H-L ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Meski gagal melarikan diri, H-L sempat terlihat tersenyum saat diamankan petugas, lantaran mengira polisi belum menemukan barang bukti narkoba.
Namun situasi berubah ketika petugas berhasil menemukan dua bungkusan plastik hitam. Di dalamnya terdapat satu kotak pensil yang berisi dua kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 31,94 gram dan 1,74 gram.
Belakangan diketahui, bungkusan narkoba tersebut sempat dilemparkan tersangka ke semak-semak di belakang rumah saat berusaha kabur, sesaat setelah mengetahui kedatangan polisi.
Sehari setelah penangkapan H-L, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain berinisial A-B, yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu dan biasa mengambil stok barang dari tersangka H-L. Dari tangan A-B, petugas kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa enam paket sabu-sabu siap jual.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan dan informasi tokoh masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kedua tersangka ini menyasar para pemuda desa sebagai konsumennya, sehingga sangat meresahkan masyarakat,” ungkap IPTU Kiswoyo Supriyanto.
Dalam proses penggerebekan, petugas terpaksa melompati tembok rumah karena pelaku mengunci pintu pagar dari dalam guna menghambat upaya penangkapan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(RHM)