Pengedar Sabu di Kwanyar Digerebek Saat Tidur Siang, Polisi Sita 7,54 Gram Sabu

Pengedar narkoba diciduk Polisi Bangkalan
Sumber :

Bangkalan-, Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Tersangka berinisial F-S ditangkap di dalam rumahnya saat sedang tidur siang.

Hantam Truk Parkir, Satu Keluarga di Bangkalan Alami Luka Berat, 1 Tewas

 

Saat penggerebekan, tersangka sempat kaget ketika dibangunkan oleh petugas yang telah mengepung rumahnya. F-S hanya bisa tertunduk lesu ketika diinterogasi dan diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.

Pikap Rombongan Manten Terjun ke Jurang di Bangkalan, Emak-Emak Terpental

 

Awalnya polisi sempat kesulitan menemukan narkoba di dalam rumah tersangka. Namun setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di bagian atas kandang kambing di samping rumah milik tersangka.

Tangis dari Dalam Kardus: Bayi Ditemukan di Pasar Sapi Bangkalan

 

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,54 gram yang telah dipisah menjadi 16 paket klip siap edar. Selain itu, petugas juga menemukan dua butir pil ekstasi. Sabu-sabu tersebut diketahui rencananya dijual dengan harga sekitar seratus ribu rupiah per paket.

 

Penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut, yang disebut-sebut menyasar kalangan anak muda.

 

Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan bersikukuh tidak menjual narkoba, terlebih ketika penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menemukan narkoba di kandang kambing.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, mengatakan tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya, tersangka F-S terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang penyalahgunaan narkotika.(RHM)